^Back To Top

Pandemi Covid-19 memaksa kebijakan social distancing, atau di Indonesia lebih dikenalkan sebagai physical distancing (menjaga jarak fisik) untuk meminimalisir persebaran Covid-19. Jadi, kebijakan ini diupayakan untuk memperlambat laju persebaran virus Corona di tengah masyarakat. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merespon dengan kebijakan belajar dari rumah, melalui pembelajaran daring dan disusul peniadaan Ujian Nasional untuk tahun ini. SMAN Jatirogo menerapkan sistem pembelajaran online (daring) mulai tanggal 16 Maret 2020 sesuai dengan keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pemberlakuan kebijakan physical distancing yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan belajar dari rumah, dengan pemanfaatan teknologi informasi yang berlaku secara tiba-tiba, tidak jarang membuat pendidik dan siswa kaget termasuk orang tua bahkan semua orang yang berada dalam rumah
Penerapan pembelajaran online bagi para guru dan siswa membutuhkan sosialisasi yang lebih relevan, karena sebagai daerah pelosok yang sedikit susah sinyal kita harus belajar dulu bagaimana menggunakan dan memanfaatkan beberapa aplikasi pendukung pembelajaran online. Pembelajaran secara online yang diterapkan di SMAN Jatirogo diharapkan mendorong siswa menjadi kreatif mengakses sebanyak mungkin sumber pengetahuan, menghasilkan karya, mengasah wawasan dan ujungnya membentuk siswa menjadi pembelajar sepanjang hayat.Dari tantangan-tantangan itu, kita harus berani melangkah untuk menjadikan pembelajaran online sebagai kesempatan mentransformasi pendidikan kita.
Pemberian Penghargaan Peringkat Pararel TP. 2019/2020 Semester Ganjil




Halaman 3 dari 3
Selamat Datang
Di Website Resmi
SMA Negeri 1 Jatirogo
Media Informasi dan Komunikasi
www.smanjatirogo.sch.id